Menu


Heran dengan Jokowi yang Larang Pejabat Bukber, Dokter Tifa: Bapak Gelar Acara Nikah Anak, Masih Ingat?

Heran dengan Jokowi yang Larang Pejabat Bukber, Dokter Tifa: Bapak Gelar Acara Nikah Anak, Masih Ingat?

Kredit Foto: Instagram/Tifauzia Tyassuma

Konten Jatim, Jakarta -

Pegiat media sosial, Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa mengaku heran dengan imbauan pemerintah Joko Widodo (Jokowi) terkait larangan buka puasa bersama (bukber) bagi pejabat pemerintah dan aparatur sipil negara (ASN).

Dokter Tifa justru menyinggung Jokowi yang pernah menggelar pesta pernikahan anaknya, Kaesang Pangarep, yang menghadirkan ribuan orang.

"Masih ingat Bapak gelar acara nikah anak dg ribuan orang pakai kirab segala?" ujar Dokter Tifa dalam keterangannya (23/3/2023).

Baca Juga: Jokowi Larang Buka Puasa Bersama, Gigin Beri Sindiran Menohok: Covid Hilang saat Nikahan Anak Presiden

Bukan hanya pernikahan Kaesang Pangeap yang disentil Dokter Tifa, dia juga menyinggung acara G20 dan beberapa agenda Jokowi selama ini.

"Masih ingat Bapak bikin acara G20? Masih ingat Bapak juga sdh nonton Konser Rock Band kemana-mana?" lanjutnya.

"Kenapa Buka Bersama tiba-tiba jadi ada Covid lagi? Apakah hilang ingatan?" sambung dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.

Larangan buka bersama itu tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Baca Juga: Pejabat dan ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Kader PKB: Seolah Membenarkan Tuduhan bahwa Jokowi Anti-Islam

Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:

  1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
  2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
  3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat itu.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.