Menu


Jokowi Larang Buka Puasa Bersama, Gigin Beri Sindiran Menohok: Covid Hilang saat Nikahan Anak Presiden

Jokowi Larang Buka Puasa Bersama, Gigin Beri Sindiran Menohok: Covid Hilang saat Nikahan Anak Presiden

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang buka puasa bersama bagi pejabat dan pegawai pemerintah di Ramadan 1444 H/2023 ini.

Hal ini pun disoroti oleh pengamat kebijakan publik Gigin Praginanto.

Gigin blak-blakan menyinggung larangan buka puasa bersama (bukber) yang diterbitkan oleh Sekretaris Kabinet Republik Indonesia. Dalam surat tersebut, yang menjadi alasan larangan buka puasa bersama karena masih adanya Covid-19 yang dianggap tidak aman.

Baca Juga: Pejabat dan ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Kader PKB: Seolah Membenarkan Tuduhan bahwa Jokowi Anti-Islam

"Covid menghilang ketika pernikahan anak presiden digelar secara besar-besaran, dan ketika ada konser musik yang ditonton puluhan ribu orang," singgung Gigin dalam keterangannya (23/3/2023).

Seperti diketahui, Presiden Jokowi memberi arahan terkait buka puasa bersama para pejabat dan pegawai pemerintah selama Ramadan 1444 H. Jokowi meminta agar buka puasa bersama para pejabat dan pegawai pemerintah ditiadakan.

Salah satu alasannya, saat ini masih dalam transisi dari pandemi menuju endemi. Arahan itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.

Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.

Baca Juga: Jokowi Larang Buka Bersama, Pemerintah Bisa Dituding Anti-Islam

Ada tiga poin dalam surat arahan Jokowi tersebut. Berikut ini poin-poinnya:

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati dan wali kota.

"Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tulis dalam surat itu.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.