Menu


Pura-Pura Jadi Saksi, Ternyata Bayi yang Dibuang Hasil Hubungan Gelap dengan Suami Kades Blitar

Pura-Pura Jadi Saksi, Ternyata Bayi yang Dibuang Hasil Hubungan Gelap dengan Suami Kades Blitar

Kredit Foto: iStock/gaiamoments

Konten Jatim, Jakarta -

Suami dari kepala desa Kabupaten Blitar ditangkap oleh aparat kepolisian Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Penangkapan ini didasari atas dugaan pembuangan bayi prematur di tepi jalan raya Desa Pojok, Kecamatan Ngantru.

Suami dari kades dengan inisial RY (45) itu diduga menjadi pelaku pembungan bayi setelah polisi mencurigai keterangan dari saksi penemu bayi di dalam kardus tersebut.

"Pelaku atau tersangka ini awalnya adalah saksi utama dalam kasus ini. Dia yang mengaku menemukan bayi dibuang di pinggir jalan lalu melaporkan ke polisi," ujar Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohamad Anshori di Tulungagung, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Rekayasa Suami Kades di Blitar, Awalnya Mengaku Temukan Bayi Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Selain RY, polisi kemudian menangkap pula seorang wanita muda berinisial WY (20), yang diidentifikasi sebagai ibu bayi tersebut. WY belakangan diketahui sebagai selingkuhan dari RY.

Hubungan terlarang RY yang berstatus suami dari Kepala Desa Jaten Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar ini dengan WY selama hampir setahun terakhir menyebabkan janda muda asal Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru Tulungagung itu hamil dan melahirkan bayi prematur.

Diduga, RY dan WY malu dengan anak hasil hubungan terlarang tersebut. RY juga tidak bersedia menikahi WY karena statusnya yang sudah beristri.

"Kedua pelaku kemudian merancang skenario membuang bayi hasil hubungan gelap tersebut, dan seolah menemukan di pinggir jalan. Ini terungkap setelah penyidik mempelajari keterangan saksi yang tidak konsisten saat pemeriksaan di kantor Polsek Ngantru," lanjutnya.

Kedua pelaku kemudian ditangkap pada Senin (20/3) malam sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya.

Setelah dilakukan interogasi ulang dan berdasarkan keterangan dari saksi saksi, akhirnya RY dan WY akhirnya mengakui telah merekayasa kejadian penemuan bayi tersebut.

Baca Juga: Suami Kades di Blitar Jadi Tersangka Pembuangan Bayi Prematur

"Kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan membuang bayi tersebut karena malu, sehingga berinisiatif membuang bayi yang baru dilahirkannya itu," ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76C Sub 80 Ayat (1), (3) dan (4) UURI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.