Menu


Pejabat dan ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Kader PKB: Seolah Membenarkan Tuduhan bahwa Jokowi Anti-Islam

Pejabat dan ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Kader PKB: Seolah Membenarkan Tuduhan bahwa Jokowi Anti-Islam

Kredit Foto: Twitter/Joko Widodo

Konten Jatim, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat dan ASN buka puasa bersama di Ramadan 1444 H/2023 ini. Hal ini terkait dengan alasan pandemi Covid-19.

Menanggapi itu, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim menilai, larangan Jokowi melalui imbauan itu mengukuhkan anggapan selama ini yang kerap disematkan kepadanya, yakni anti-Islam.

"Seolah membenarkan tuduhan selama ini bahwa Jokowi anti-Islam. Nah!" ujar Luqman, dikutip fajar.co.id, jaringan Konten Jatim, dari cuitannya di Twitter, Kamis (23/3/2023).

Baca Juga: Jokowi Larang Buka Bersama, Pemerintah Bisa Dituding Anti-Islam

Petinggi Ansor ini heran dengan kebijakan itu, melarang pelaksanaan buka bersama karena alasan pandemi. Pasalnya, kegiatan lain yang mengumpulkan banyak orang, katanya tetap dilaksanakan.

Luqman memaparkan, mulai dari nikahan, konser, hingga pertemuan relawan. Kegiatan itu tak dilarang.

"Pesta nikah, konser music, deklarasi relawan capres, rapat akbar relawan Jokowi diikuti ribuan atau puluhan ribu orang tidak dilarang," ucap anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu.

Di lain sisi, pelaksanaan buka puasa bersama malah dilarang. "Giliran puasa ramadan, Jokowi melarang buka bersama dengan alasan penanganan Covid-19," kata Luqman.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang buka bersama (bukber) di bulan ramadan ini. Hal itu tertuang dalam surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Kabinet, Pramono Anung, itu dikeluarkan pada 21 Maret 2023. Ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan atau Lembaga.

Baca Juga: PKS ke Jokowi: Pesta Pernikahan Anak Presiden Boleh, Konser Boleh, Kenapa Bukber Dilarang?

"Bersama ini dengan hormat kami sampaikan arahan Presiden pada tanggal 21 Maret 2023 sebagai berikut," bunyi penggalan surat yang diterima fajar.co.id.

Ada tiga poin dalam surat itu. Pertama, disampaikan bahwa penanganan Covid 19 masih dalam transisi dari pandemi ke endemi.

Karena itu, poin kedua meminta agar pelaksanaan buka puasa ramadan 1444 H ditiadakan. Terakhir, Menteri Dalam Negeri diminta menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud, dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tandas surat itu.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.