Menu


Rekayasa Suami Kades di Blitar, Awalnya Mengaku Temukan Bayi Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Rekayasa Suami Kades di Blitar, Awalnya Mengaku Temukan Bayi Ternyata Hasil Hubungan Gelap

Kredit Foto: Pexels/Aleksandr Burzinskij

Konten Jatim, Jakarta -

Suami dari seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, resmi menjadi tersangka pembuangan bayi prematur di tepi jalan raya Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

Pria berinisial RY (45) ini awalnya menjadi saksi penemuan bayi tersebut. Namun pihak kepolisian curiga dengan keterangannya saat memberikan keterangan.  

Baca Juga: Suami Kades di Blitar Jadi Tersangka Pembuangan Bayi Prematur

"Pelaku atau tersangka ini awalnya adalah saksi utama dalam kasus ini. Dia yang mengaku menemukan bayi dibuang di pinggir jalan lalu melaporkan ke polisi," ujar Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Mohamad Anshori, mengutip Suara.com, Jumat (24/3/2023). 

Selain RY, polisi kemudian menangkap seorang wanita muda berinisial WY (20), yang diidentifikasi sebagai ibu bayi tersebut. WY belakangan diketahui sebagai selingkuhan RY.

Hubungan terlarang RY yang berstatus suami dari Kepala Desa Jaten, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar ini dengan WY berjalan hampir setahun terakhir. Hal itu menyebabkan wanita muda ini hamil dan melahirkan bayi prematur.

Diduga, RY dan WY malu dengan anak hasil hubungan terlarang tersebut. RY juga tidak bersedia menikahi WY karena statusnya yang sudah beristri.

"Kedua pelaku kemudian merancang skenario membuang bayi hasil hubungan gelap tersebut, dan seolah menemukan di pinggir jalan. Ini terungkap setelah penyidik mempelajari keterangan saksi yang tidak konsisten saat pemeriksaan di kantor Polsek Ngantru," lanjutnya.

Kedua pelaku kemudian ditangkap pada Senin 20 Maret 2023 malam sekitar pukul 20.00 WIB di rumahnya.

Setelah dilakukan interogasi ulang dan berdasarkan keterangan dari saksi saksi, akhirnya RY dan WY mengaku telah merekayasa kejadian penemuan bayi tersebut.

"Kedua pelaku mengaku melakukan perbuatan membuang bayi tersebut karena malu, sehingga berinisiatif membuang bayi yang baru dilahirkannya itu," ungkapnya.

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 76C Sub 80 Ayat (1), (3) dan (4) UURI Nomor 23 tahun 2002 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 35 tahun 2014 sebagaimana diubah dengan UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.