Menu


Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Anak Buah AHY Sindir Pesta Nikahan Kaesang-Erina

Jokowi Larang Pejabat Buka Puasa Bersama, Anak Buah AHY Sindir Pesta Nikahan Kaesang-Erina

Kredit Foto: Fajar.co.id

Konten Jatim, Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang pejabat dan pegawai pemerintah untuk menggelar buka puasa bersama di Ramadan 1444 H/2023 ini. Alasannya adalah terkait Covid-19.

Terkait hal ini, kader Partai Demokrat Yan Harahap menggugat alasan pelarangannya.

Pasalnya kata anak buah Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu, anak Jokowi, Kaesang Pangarep saat menggelar pesta pernikahan tahun lalu juga membuat keramaian. Ramainya tak tanggung-tanggung menghadirkan 3000 undangan.

Baca Juga: Pengamat: Pernyataan ‘Prabowo Mirip Jokowi’ Tak Harus Dimaknai sebagai dukungan Politik

"Pesta anak Presiden saja menghadirkan kerumunan tamu hingga 3000 undangan," ungkapnya, dikutip fajar.co.id, jaringan Konten Jatim, dari cuitannya di Twitter.

Ia mengatakan, imbauan ini diskriminatif. Yan pun mempertanyakan kebenaran surat itu.

"Giliran acara buka puasa bersama, Presiden malah melarang. Kok diskriminatif? Ada apa dengan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan? Benar kah surat ini?" ujarnya.

Diketahui, imbauan tersebut dilihat dari surat yang dikeluarkan Sekretaris Kabinet. Hal itu tertuang dalam surat bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023.

Surat yang ditandatangani Sekretaris Kabinet, Pramono Anung itu dikeluarkan pada 21 Maret 2023. Ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan atau Lembaga.

"Bersama ini dengan hormat kami sampaikan arahan Presiden pada tanggal 21 Maret 2023 sebagai berikut," bunyi penggalan surat tersebut, yang diterima fajar.co.id.

Baca Juga: Adi Prayitno Ungkap Alasan Kepala BIN Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo

Ada tiga poin dalam surat itu. Pertama, disampaikan bahwa penanganan Covid 19 masih dalam transisi dari pandemi ke endemi.

Karena itu, poin kedua meminta agar pelaksanaan buka puasa ramadan 1444 H ditiadakan.

Terakhir, Menteri Dalam Negeri diminta menindak lanjuti arahan tersebut di atas kepada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

"Demikian disampaikan agar saudara mematuhi arahan presiden dimaksud, dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing," tandas surat itu.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.