Riyanto, 45 tahun, suami Kepala Desa Jaten Kabupaten Blitar yang bertanggung jawab membuang bayi di jalan perbatasan desa Tulungagung-Blitar, resmi ditetapkan sebagai tersangka, Senin (20/3).
Tersangka telah ditahan bersama pasangan selingkuhnya berinisial WY, 30.
Baca Juga: Bocah SD di Blitar Dibacok Temannya Saat Main Bola, Lengan Kanan Bersimbah Darah
"Keduanya merancang skenario seolah menemukan bayi yang sebenarnya masih anak dari tersangka WY, hasil hubungan gelap mereka," kata Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu M Anshori di Tulungagung, Kamis.
Dari pemeriksaan, diketahui bahwa keduanya telah menjalin hubungan gelap sejak November 2021.
Kasus rekayasa penemuan bayi di tepi jalan Desa Pojok, Kecamatan Ngantru, Tulungagung pada Senin (20/3) sore itu menarik perhatian publik khususnya di media sosial setempat, karena pelaku pembuangan bayi adalah saksi pelapor itu sendiri.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO