Menu


Duo Ganjar-Prabowo Berpotensi Jadi Juara di Pilpres 2024  

Duo Ganjar-Prabowo Berpotensi Jadi Juara di Pilpres 2024  

Kredit Foto: Twitter/Joko Widodo

Konten Jatim, Jakarta -

CEO dan Pendiri Voxpol Center Research and Consulting Pangi Syarwi Chaniago menganggap pasangan Ganjar Pranowo-Prabowo Subianto berpeluang memenangkan Pilpres 2024.  

Pengamat politik yang akrab disapa Ipang itu menyatakan bahwa duet Ganjar - Prabowo masih realistis, rasional dan ada peluang menangnya.

Baca Juga: Survei SMRC: Mereka yang mendukung Ganjar, Prabowo, atau Anies Tidak Memiliki Masalah Polarisasi 

“Memang, dua tokoh ini potensial cukup kuat (memenangkan Pilpres 2024),” kata Pangi saat menjadi narasumber Embargo Talk Episode 5 bertajuk "Menerka Strategi Koalisi Megawati", sebagaimana dipantau melalui kanal Vibrasi di YouTube, Kamis (23/3) di Jakarta.

Dia menilai duet kader PDIP dan ketua umum Partai Gerindra itu berpeluang memenangkan Pilpres 2024 karena keduanya memiliki tingkat keterpilihan atau elektabilitas yang baik.

Selain itu, keduanya memiliki modal partai yang kuat, berprestasi, punya irisan calon pemilih yang berbeda, dan kombinasi dengan latar belakang yang ideal.

Pangi menambahkan dari hasil survei yang dilakukan pihaknya, diketahui bahwa 15 persen responden menilai simulasi pasangan yang ideal untuk menjadi capres dan cawapres adalah sosok dari latar belakang sipil dan militer.

"Artinya, sipil dan militer, bukan militer dan sipil. Artinya, ada kemungkinan Ganjar adalah tokoh dari latar belakang sipil, kemudian Pak Prabowo dari militer. Nah, ini cukup potensial, potensi kemenangan ada," ucap Pangi.

Baca Juga: Siapa Cawapres Paling Kuat di Pilpres 2024? Jawaban Kedua Pengamat Berbeda

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.

Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan partai politik atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh partai politik atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan JPNN.