Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan, Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sempat mogok minum obat selama dua hari, Senin (20/3/2023) dan Selasa (21/3/2023).
"Dari informasi yang kami peroleh, betul tersangka LE mogok minum obat. Namun, itu hanya pada Senin dan Selasa kemarin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (23/3).
Dia menambahkan bahwa saat ini Lukas Enembe sudah meminum obat seperti biasa.
Baca Juga: Pihak Lukas Enembe Sebut Komnas HAM Tidak Lindungi Mereka
“Selanjutnya pada Rabu dan Kamis siang ini, yang bersangkutan sudah kembali minum obat seperti biasanya,” ungkapnya.
Ali tidak menjelaskan soal alasan Lukas Enembe melakukan aksi mogok minum obat tersebut.
Dia menambahkan bahwa pemberian obat dilakukan dengan pengawasan petugas Rutan.
Hal itu untuk memastikan obat tersebut diminum.
"Obat yang diberikan merupakan resep dari dokter RSPAD (Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat)," ujarnya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan