Menu


Apa Alasan Jokowi Larang Pejabat Gelar Bukber?

Apa Alasan Jokowi Larang Pejabat Gelar Bukber?

Kredit Foto: Twitter/Joko Widodo

Konten Jatim, Jakarta -

Presiden Joko Widodo melarang para pejabat negara untuk menggelar buka puasa bersama selama bulan Ramadan tahun ini.

Larangan tersebut tertuang dalam surat dengan kop surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023. Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan Kepala Badan/Lembaga.

Ada tiga arahan dalam surat arahan tersebut, yaitu. Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat Buat Acara Buka Puasa Bersama, Said Didu: Pernikahan Putra Beliau Bebas-bebas Saja

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 H agar ditiadakan. Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung serta ditembuskan kepada Presiden RI sebagai laporan dan Wakil Presiden RI.

Baca Juga: Kepala BIN Sebut Aura Jokowi Pindah ke Prabowo, Rocky Gerung: Itu Sindiran

Saat dikonfirmasi mengenai surat tersebut, Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono mengiyakan. "Sudah dicek surat itu benar," katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis (23/3).

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Rakyat Merdeka.