Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan para pejabat hingga pegawai pemerintah agar tidak menggelar acara buka puasa bersama selama Ramadan 1444 Hijriah.
Arahan tersebut tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 soal penyelenggaraan buka puasa bersama, dimana surat tersebut ditandatangani langsung oleh Pramono Anung selaku Sekretaris Kabinet pada Selasa 21 Maret 2023.
Surat arahan mengenai penyelenggaraan buka puasa bersama tersebut juga ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung dan Kepala Badan/Lembaga.
Dalam surat yang ditandatangani Pramono Anung itu pun, terdapat 3 poin yang harus diperhatikan, sebagai berikut:
- Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemic. Sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
- Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan Buka Puasa Bersama pada bulan suci Ramadan 1444H agar ditiadakan
- Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota
“Demikian disampaikan agar Saudara mematuhi arahan Presiden dimaksud dan meneruskan kepada seluruh pegawai di instansi masing-masing. Atas perhatian Saudara diucapkan terima kasih,” mengutip fajar.co.id, Kamis (23/3/2023)
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO