Polri akhirnya menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan terhadap salah satu ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kepastian Ferdy Sambo jadi tersangka diumumkan langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) petang.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus memutuskan menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Listyo.
Dalam aksi pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo berperan sebagai orang yang memerintahkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak.
Listyo memastikan tidak ada baku tembak dalam insiden itu.
"Peristiwa yang terjadi adalah perisiwa penembakan terhadap saudara J dilakukan oleh saudara RE atas perintah saudara FS," ucap jenderal bintang 4 itu.
Baca Juga: 5 Tindakan Ferdy Sambo untuk Tutupi Fakta Kematian Brigadir J, Ada yang Dilakukan Sendiri, Ada yang Disuruh ke Anak Buah dan Pembantu Rumah
Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 jo Pasal 55 dan 56.
Pasal 340 adalah pasal yang mengatur pidana untuk pelaku pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau selama-lamanya maksimal 20 tahun penjara.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024