Menu


Rekam Jejak Partai Prima, Partai yang Berhasil Menggugat KPU

Rekam Jejak Partai Prima, Partai yang Berhasil Menggugat KPU

Kredit Foto: Warta Ekonomi/Andi Aliev

Partai Prima mengusung ideologi Pancasila, populisme, sosialisme demokratis, nasionalisme sipil, progresivisme. Partai ini menyatakan diri untuk menerima dana dari sokongan masyarakat.

Sebelumnya, diketahui jika Partai Prima bernapas dari dana iuran anggota dan sumbangan yang masuk dari warga yang mendukung perjuangan mereka, yang sesuai dengan ideologi partai.

Baca Juga: Syarat Administrasi Partai Prima akan Diverifikasi Ulang oleh KPU

Perjalanan Partai Prima untuk diakui secara hukum sebagai salah satu partai politik di Indonesia cukup panjang. Tercatat pada akhir tahun 2020, partai ini dinyatakan sebagai parpol resmi oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Tak menunggu lama, Partai Prima kemudian mendeklarasikan diri sebagai partai yang diusung oleh rakyat dan terus melengkapi semua persayaratan agar bisa bergabung dalam Pemilu 2024.

Ketika KPU membuka pendaftaran peserta Pemilu 2024, Partai Prima turut mengajukan pencalonan, tapi sayang Partai Prima dinyatakan tidak lolos verifikasi oleh KPU. Partai Prima langsung mengajukan gugatan sengketa pemilu pada KPU atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu.

Gugatan ini diajukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hasilnya, Bawaslu mengabulkan tuntutan Partai Prima, tapi PTUN menolaknya secara resmi.

Partai Prima kemudian mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat yangpada akhirnya mengabulkan gugatan Partai Prima. Bawaslu kemudian meminta secara resmi pada KPU untuk melakukan verifikasi ulang berkas Partai Prima yang ditolak sebelumnya.

Demikian penjelasan tentang apa itu Partai Prima, parpol baru yang kecil-kecil cabe rawit.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.