Menu


Dengan Total Rp349 Triliun, PPATK Terima 268 Juta Laporan Terkait Transaksi Mencurigakan Selama 10 Tahun

Dengan Total Rp349 Triliun, PPATK Terima 268 Juta Laporan Terkait Transaksi Mencurigakan Selama 10 Tahun

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diketahui telah menerima banyak laporan terkait adanya transaksi mencurigakan sejak tahun 2002 hingga 2022.

Laporan selama sepuluh tahun itu berjumlah 268 juta dan 227,9 juta di antaranya merupakan laporan terkait transaksi pengiriman uang dalam negeri dan luar negeri.

Kemudian, 39,2 juta laporan merupakan transaksi uang tunai, 742 ribu laporan transaksi mencurigakan, 445 ribu laporan transaksi barang dan jasa, dan 4.559 laporan penundaan transaksi.

Baca Juga: Gelar Konferensi Pers Bareng Mahfud MD, Rocky Gerung: Kita Lihat Pertahanan Sri Mulyani Sampai Mana

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya merespons pengaduan transaksi keuangan mencurigakan tersebut dengan ribuan laporan hasil analisis (LHA) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) kepada otoritas terkait.

Ivan mencontohkan, tindak pidana korupsi (tipikor) mencapai 39,7 persen dari total laporan, tindak pidana penipuan 15,9 persen, tindak pidana perpajakan 11,5 persen, tindak pidana narkotika 6 persen, dan tindak pidana lain yang diatur dalam Pasal 2 UU TPPU 26,8 persen.

"Besarnya dugaan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi, sesuai dengan penilaian risiko nasional terhadap pencucian uang 2021, yang tempati urutan risiko tertinggi," beber Ivan, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Selasa (21/3/2023) di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Gegara Lamban Tangani Isu Transaksi Rp349 Triliun di Kemenkeu, Rocky Gerung: Kelihatannya Sri Mulyani Mau Menghindar

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.