Menu


Hakim Bebaskan Dua Terdakwa di Tragedi Kanjuruhan, JPU Ajukan Kasasi

Hakim Bebaskan Dua Terdakwa di Tragedi Kanjuruhan, JPU Ajukan Kasasi

Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono

Konten Jatim, Jakarta -

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Semudena menyatakan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mengajukan kasasi atas vonis bebas dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Seperti yang diketahui, ada dua terdakwa yang divonis bebas dalam kasus tersebut. Keduanya divonis bebas karena dianggap tak sengaja menyebkan ratusan korban tewas.

"Kasus Kanjuruhan atas putusan Pengadilan Negeri Surabaya, untuk para terdakwa yang dinyatakan bebas akan dilakukan upaya hukum kasasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (18/3/2023).

Baca Juga: Dianggap Tak Sengaja Membuat Korban Tragedi Kanjuruhan Tewas, Dua Terdakwa Divonis Bebas

Ketut juga mengungkapkan, jaksa kini tengah mempelajari lebih lanjut soal para terdakwa yang divonis lebih ringan dari tuntutan, sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

"Sedangkan untuk para terdakwa yang dinyatakan terbukti dengan vonis ringan, Jaksa Penuntut Umum akan mempelajari lebih lanjut atas putusan lengkap terkait dengan fakta hukum dan pertimbangan hukum yang diterapkan dalam perkara tersebut," ujarnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.