Kejaksaan Agung mengajukan banding setelah dua terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan divonis untuk bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, banding yang masih dalam tahap rencana itu sudah pasti harus dilakukan mengingat putusan yang dianggap tak sesuai itu.
“Vonis bebas kasus Tragedi Kanjuruhan, sudah tentu harus (banding sampai) kasasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (18/3/2023) dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Jaksa Tempuh Hukum Kasasi
Dua terdakwa yang divonis bebas tersebut dua anggota polisi, yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Sebelumnya, keduanya dituntut JPU dengan 3 tahun penjara. Sementara 3 terdakwa lain mendapat vonis yang berbeda-beda. Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022, Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 6 tahun 8 bulan penjara. Kemudian Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.
Baca Juga: Vonis Bebas Dua Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Jaksa Ajukan Kasasi
Sementara eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara.
Ketut Sumedana mengatakan, untuk vonis tiga terdakwa lain, Kejagung belum bisa menyampaikan sikap karena masih akan mempelajari terlebih dahulu vonis hakim.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan