Pengamat Politik Rocky Gerung mengkritisi kejanggalan transaksi di lingkungan Kementerian Keuangan yang banyak disuarakan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menurut Rocky, Menteri Keuangan Sri Mulyani sangat kaku dalam menanggapi isu transaksi janggal senilai Rp349 triliun yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia pun tak yakin Sri Mulyani masih harus menunggu data dalam menangani masalah tersebut karena yang ia ketahui data sudah dikumpulkan selama bertahun-tahun.
“Sri Mulyani masih menunggu data tambahan, data apa? Orang udah dari dua belas tahun lalu data itu disodorkan kok,” kata Rocky dikutip dari kanal YouTube-nya pada Selasa (21/03/2023).
Rocky sendiri tahu bahwa kejanggalan transaksi ini bukan bagian dari korupsi, meski begitu masalah itu tetap harus diselidiki dengan sangat baik.
“Walaupun akhirnya PPATK sedikit mengendalikan tekanannya bahwa ini bukan korupsi kok, iya, tapi itu diajukan sebagai masalah yang harusnya disidik langsung oleh departemen keuangan sebagai penyidik asal karena kasusnya ada di situ,” jelas Rocky.
Departemen keuangan dianggap sebagai sumber utama pencucian uang sehingga Sri Mulyani harusnya bisa menangani masalah di lingkup instansinya itu.
“Justru dia harus lakukan penyidikan awal di situ (departemen keuangan), tetapi Sri Mulyani enggak mampu lakukan itu karena itu kelihatannya dia mau menghindar itu,” ucapnya.
Sementara itu, dalam konferensi pers yang digelar Mahfud MD dan Sri Mulyani di Kemenko Polhukam, mereka meluruskan isu terkait kejanggalan transaksi senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Mahfud MD Terus Suarakan Adanya Pencucian Uang di Kemenkeu, Rocky Gerung: Saya Percaya
Keduanya telah sepakat untuk menyelesaikan laporan masuk mengenai dana yang janggal tersebut. Disampaikan oleh Mahfud MD, laporan mengenai dugaan tindak pencucian uang itu akan segera diselesaikan.
“Kami bersepakat begini akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (Laporan Hasil Analisis) yang diduga sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari PPATK, baik yang menyangkut pegawai di lingkungan Kemenkeu maupun pihak lain seperti yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak,” ujar Mahfud dikutip dari Kompas pada Senin (20/03/2023).
Dalam kesempatan itu, Mahfud MD juga meluruskan bahwa transaksi janggal itu bukan Rp300 triliun, tetapi Rp349 triliun seperti yang sudah diteliti.
Baca Juga: Kasak-kusuk di Ujung Masa Jabatan, Rocky Gerung Sebut Jokowi Miliki Mental Minder
“Itu tetap dihitung sebagai perputaran uang. Jadi jangan berasumsi bahwa pegawai Kemenkeu korupsi Rp349 triliun, enggak, ini transaksi mencurigakan, dan ini melibatkan ‘dunia luar’,” jelas Mahfud.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO