Menu


Safari Anies Disebut Tak Etis, Andi Sinulingga Minta Bawaslu Juga Semprot Erick Thohir

Safari Anies Disebut Tak Etis, Andi Sinulingga Minta Bawaslu Juga Semprot Erick Thohir

Kredit Foto: Instagram/Anies Baswedan

Konten Jatim, Jakarta -

Aktivis Kolaborasi Rakyat Jakarta, Andi Sinulingga tak terima jika safari politik Anies Baswedan disebut tak etis oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Hal ini menyoroti terkait safari Anies ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk yang terbaru ke Surabaya, Jawa Timur.

Andi mempertanyakan standar ukuran etis yang dimaksud Bawaslu.

"Pertanyaan saya adalah apa ukuran tidak etisnya itu, nah kenapa tidak etis itu dialamatkan ke Anies?" ujar Andi Sinulingga dari kanal YouTube CNN Indonesia, dikutip Konten Jatim pada Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: PKS Ingin Sosok Ini Jadi Pendamping Anies Demi Raih Suara di Kawasan Timur

Pegiat media sosial itu lantas balik meminta Bawaslu untuk menyemprot Menteri BUMN Erick Thohir juga. Sebab menurutnya, Erick mensosialisasikan wajahnya di banyak tempat fasilitas publik.

"Kenapa ada orang yang mau ikut Pilpres baik capres maupun cawapres, itu menggunakan fasilitas negara, fasilitas publik, itu untuk mensiarkan sosialisasi wajahnya itu, di banyak fasilitas publik. Saya sebut aja misalnya Meneg BUMN," sambungnya.

"Itu di ATM semua itu menggunakan instrumen itu kenapa itu nggak ditegur?" ucap Andi.

Apabila Anies disemprot terkait tudingan pelanggaran kampanye, maka menurut Andi, Bawaslu harus bersikap adil yakni dengan berlaku hal yang sama kepada Erick Thohir tersebut.

"Bawaslu itu harus adil dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, sehingga kalau ada yang disemprit ya harus yang lain disemprit," katanya.

Diketahui sebelumnya, Bawaslu Jawa Timur menyoroti kunjungan Anies Baswedan ke Masjid Al Akbar Surabaya.

Kemudian, Bawaslu Jawa Timur mengirimkan SMS blast yang berisi larangan untuk melakukan kegiatan politik di masjid tersebut.

Baca Juga: Safari Politik Anies Baswedan di Surabaya Sepi, Pegiat Medsos: Ramai kalau Diselenggarakan di Tempat Ibadah

Adapun isi pesan tersebut ialah 'Surat Bawaslu Jatim 123/PM.00.02/K.JI-38/03/2023 Tanggal 13 Maret 2023 Melarang Masjid Al Akbar untuk politik Anies Baswedan yang melanggar aturan Pemilu'.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO