Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan bahwa ceramah politik inspiratif, seperti politik kebangsaan, kenegaraan, kerakyatan, dan kemanusiaan boleh dilakukan di rumah ibadah dan tempat pendidikan.
"Saya katakan tadi, berceramah agama, berceramah politik di masjid atau di gereja atau di pesantren boleh apa tidak? Boleh, asal politik kebangsaan, politik kenegaraan, politik kemanusiaan, dan kerakyatan," ujar Mahfud usai menghadiri simposium nasional bertajuk 'Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agama' di Sekolah Partai PDI Perjuangan (PDIP) di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Mahfud melanjutkan, hal yang tidak boleh dilakukan di rumah ibadah dan tempat pendidikan adalah politik praktis, yaitu kegiatan yang mengarahkan massa untuk memilih, mendukung, atau berpihak pada sosok tertentu.
"Kalau politik praktis, jangan di masjid, jangan di pesantren, jangan di gereja karena politik praktis pilihan yang beda-beda di antara setiap orang. Kalau dikampanyekan di masjid, gereja, dan sebagainya menimbulkan perpecahan. Tapi kalau ceramah politik yang baik di gereja, masjid, itu boleh," lanjutnya.
Mahfud MD juga menyampaikan pandangannya tentang simposium nasional yang digelar DPP PDIP melalui salah satu sayap organisasinya, Baitul Muslimin Indonesia.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO