Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan mengenai larangan berpolitik di rumah ibadah.
Menurutnya, rumah ibadah bisa digunakan untuk membahas politik selama itu merupakan ceramah politik yang bersifat general, yakni politik kebangsaan, kenegaraan, hingga kerakyatan.
"Saya katakan tadi, berceramah agama, berceramah politik di masjid atau di gereja atau di pesantren boleh apa tidak? Boleh, asal politik kebangsaan, politik kenegaraan, politik kemanusiaan, dan kerakyatan," ujar Mahfud kepada wartawan usai menghadiri simposium nasional bertajuk Kedamaian Berbangsa Menuju Pemilu 2024 Tanpa Politisasi Agama, di Sekolah Partai PDI Perjuangan (PDIP) di Jakarta, Selasa.
Baca Juga: Mahfud MD: Pemilu Jadi Proses Mencari Wakil Rakyat yang Baik
Sebaliknya, lanjut Mahfud, hal yang tidak boleh dilakukan di rumah ibadah dan tempat pendidikan adalah politik praktis, yakni politik yang mengarahkan massa untuk memilih, mendukung, atau berpihak pada sosok tertentu.
"Kalau politik praktis, jangan di masjid, jangan di pesantren, jangan di gereja karena politik praktis pilihan yang beda-beda di antara setiap orang. Kalau dikampanyekan di masjid, gereja, dan sebagainya menimbulkan perpecahan. Tapi kalau ceramah politik yang baik di gereja, masjid, itu boleh," kata dia.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan