Menu


Meski Kini Diperbolehkan, Ternyata Rasulullah Dahulu Pernah Melarang Umatnya Ziarah Kubur, Ini Alasannya

Meski Kini Diperbolehkan, Ternyata Rasulullah Dahulu Pernah Melarang Umatnya Ziarah Kubur, Ini Alasannya

Kredit Foto: Antara/Fikri Yusuf

Konten Jatim, Jakarta -

Pendakwah Habib Muhammad bin Syahab menyebut bahwa dahulu kebiasaan ziarah kubur sempat dilarang oleh Rasulullah SAW. Alasannya, umat Islam dikhawatirkan bakal lemah imannya dan malah meminta sesuatu pada ahli kubur yang diziarahi tersebut.

Namun setelah datangnya wahyu dari Allah SWT, Rasulullah memperbolehkan dan bahkan menganjurkan umat Islam untuk ziarah kubur.

Sebab, ziarah kubur dapat menjadi pengingat kematian untuk umat Islam.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Ziarah Kubur Jelang Ramadan? Begini Penjelasan Habib Muhammad bin Syahab

"Nabi memang pernah melarang orang ziarah kubur, kenapa? Pada saat itu iman manusia belum kuat, iman manusia belum tangguh ditakutkan meminta sesuatu dengan ahli kubur," ujar Habib Muhammad bin Syahab dari kanal YouTube TRANS TV Official, dikutip Konten Jatim pada Selasa (21/3/2023).

"Dikatakan oleh Nabi SAW 'Dulu aku melarang kalian untuk berziarah'. Maka Nabi SAW dapat wahyu dari Allah SWT perintah, diizinkan untuk berziarah ke makam ibunya, kemudian Nabi memerintahkan kalian maka berziarah," sambungnya.

Manfaat yang didapat dari ziarah kubur di antaranya yakni bisa mengingat kematian bahwa manusia nantinya bakal menghadapi situasi yang sama seperti yang telah mendahului kita.

"Maka Nabi SAW mengatakan, orang yang ziarah ke kubur, maka dia akan mengingatkan dirinya tentang akhirat, dia pun akan dikuburkan oleh Allah SWT," kata Habib Muhammad Syahab.

"Jadi manfaat orang ziarah kubur itu di antaranya kita diingatkan, kita pun akan meninggal dunia dan dikuburkan oleh orang-orang, disalatkan oleh orang-orang," tambahnya.

Berikut adalah hadist Nabi Muhammad terkait anjuran ziarah kubur.

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا

Artinya: Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian. (HR Muslim).

Baca Juga: Hukum Tradisi Nyekar atau Ziarah Kubur Sebelum Ramadan, Ini Kata Ustad Solmed

Serta dalam hadist yang lain.

كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرً

Artinya: Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah). (HR Hakim).