Ziarah kubur adalah tradisi yang kerap kali dilakukan oleh umat Islam menjelang datangnya bulan suci Ramadan. Mereka berziarah ke makam keluarga atau kerabat yang sudah mendahului berpulang ke Rahmatullah.
Terkait tradisi ini, pendakwah Habib Muhammad bin Syahab menyebut bahwa ziarah kubur seperti ini pernah terjadi di zaman Rasulullah SAW.
Dahulu, Nabi melarang orang ziarah kubur lantaran ditakutkan orang yang berziarah tersebut lemah imannya dan malah meminta sesuatu pada ahli kubur.
Baca Juga: Hukum Tradisi Nyekar atau Ziarah Kubur Sebelum Ramadan, Ini Kata Ustad Solmed
"Nabi memang pernah melarang orang ziarah kubur, kenapa? Pada saat itu iman manusia belum kuat, iman manusia belum tangguh ditakutkan meminta sesuatu dengan ahli kubur," ujar Habib Muhammad bin Syahab dari kanal YouTube TRANS TV Official, dikutip Konten Jatim pada Selasa (21/3/2023).
Namun setelah datangnya wahyu dan petunjuk dari Allah SWT, Rasulullah kini memperbolehkan dan bahkan menganjurkan umat Islam untuk ziarah kubur.
"Dikatakan oleh Nabi SAW 'Dulu aku melarang kalian untuk berziarah'. Maka Nabi SAW dapat wahyu dari Allah SWT perintah, diizinkan untuk berziarah ke makam ibunya, kemudian Nabi memerintahkan kalian maka berziarah," sambungnya.
Ada banyak fadhilah atau manfaat dari berziarah kubur. Salah satu manfaatnya yakni sebagai pengingat buat umat Islam untuk mengingat kematian.
"Maka Nabi SAW mengatakan, orang yang ziarah ke kubur, maka dia akan mengingatkan dirinya tentang akhirat, dia pun akan dikuburkan oleh Allah SWT," kata Habib Muhammad Syahab.
"Jadi manfaat orang ziarah kubur itu di antaranya kita diingatkan, kita pun akan meninggal dunia dan dikuburkan oleh orang-orang, disalatkan oleh orang-orang," tambahnya.
Baca Juga: Ustad Solmed: Ziarah Kubur Bagian dari Sunah
Berikut adalah hadist Nabi Muhammad terkait anjuran ziarah kubur.
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا
Artinya: Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian. (HR Muslim).
Serta dalam hadist yang lain.
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ أَلَا فَزُورُوهَا، فَإِنَّهُ يُرِقُّ الْقَلْبَ، وَتُدْمِعُ الْعَيْنَ، وَتُذَكِّرُ الْآخِرَةَ، وَلَا تَقُولُوا هُجْرً
Artinya: Dahulu saya melarang kalian berziarah kubur, tapi (sekarang) berziarahlah kalian, sesungguhnya ziarah kubur dapat melunakkan hati, menitikkan (air) mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian berkata buruk (pada saat ziarah). (HR Hakim).