Apa itu dalil? Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Dalil ialah keterangan yang dijadikan bukti atau alasan suatu kebenaran. Adapun, utamanya berdasarkan Al-Qur’an.
Dalil ialah keterangan dan pendapat yang merujuk pada pengertian, hukum, dan hal-hal yang berkaitan dengan apa yang dicari. Dalam Islam, dalil terbagi menjadi dua, yakni dalil naqli (dalil Al-Qur’an dan hadits nabi), dan dalil aqli yang merupakan pemikiran ulama.
Mengutip buku ‘Apakah Dalil Semata Qur’an & Sunnah?’ dalil yang menjadi dasar hukum Islam disebut sebagai dalil syar’iy. Adapun secara bahasa, dalil syar’iy terdiri atas dua kata, yakni dalil dan syar’iy yang ma a dalil artinya petunjuk atas sesuatu yang hendak dituju.
Baca Juga: 6 Dalil Tentang Rasa Syukur. Wajib Diteladani para Muslim
Sementara itu, ditambahkan kata syar’iy yang berarti sesuatu yang bersifat ke-syariahan untuk membedakannya dengan dalil-dalil lain yang tak dikategorikan syar’iy seperti dalil logika, dalil matematika, dalil sains, dan dalil lainnya.
Mengutip laman Perbandingan Madzhab Universitas Darussalam Gontor, dalil hukum ialah dalil yang membuat seorang mujtahid bisa menemukan hukum suatu perkara.
Baca Juga: Begini Dalil Perintah untuk Birrul Walidain dalam Islam
Soal dalil naqli dan dalil aqli, Al-Qur’an dan hadits disebut dalil naqli karena isinya diambil dari Nabi Muhammad SAW yang berasal dari Allah, perbuatan nabi, dan sahabatnya. Keduanya bukan berasal dari manusia karena merupakan wahyu Allah.
Dengan demikian, dalil naqli sudah pasti kebenaran hukumnya.
Sementara itu, dalil aqli diperoleh dari bukti ilmu pengetahuan dan argumentasi ulama, yakni orang-orang yang memiliki kemampuan pengetahuan terkait hal tersebut. Argumen dari apra pemikir Islam atau ijtihad ulama ini bisa jadi benar ataupun salah.
Baca Juga: Apa Itu Bid’ah? Kegiatan Tanpa Dalil dalam Agama Islam
Selain dalil hukum, perlu pula dikenal sumber hukum. Pada hakikatnya, sumber hukum Islam hanya dua, yakni Al-Qur’an dan sunnah. Di dalamnya, sunnah pun dapat dibagi tiga, yakni sunnah qauliyyah, fi’iliyyah, dan taqririyyah.
Qauliyyah ialah semua perkara yang langsung diucapkan oleh Nabi SAW dalam kesehariannya. Sementara itu, fi’iliyyah ialah segala perbuatan Nabi SAW dalam keseharian beliau.
Taqririyyah ialah keputusan beliau soal suatu perkara. Kedua sumber hukum inilah yang disepakati oleh ulama tanpa perdebatan sedikit pun, dan dipakai oleh seluruh mujtahid.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Risywah? Ini Dalil dan Pendapat Ulama Tentangnya
Hukum-hukum Islam mestilah ajaran yang dibangun atas argumentasi dan landasan yang jelas dan kokoh, tak semata oleh akal manusia, tetapi juga sinergitas dengan kehendak langit. Kedua hal ini merupakan bagian dari hidayah atau petunjuk Allah kepada manusia sebagai bekal kehidupan.