Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto mengatakan, ada 3 jenis hukuman yang bisa dijatuhkan ke Irjen Ferdy Sambo bilamana nanti terbukti melakukan pelanggaran kode etik.
Menurutnya, ketiga hukuman tersebut meliputi demosi atau pemindahan ke jabatan yang lebih rendah, penurunan pangkat, atau bahkan pemberhentian dengan tidak hormat.
Menurut Wahyu, hukuman mana yang akan dijatuhkan tergantung hasil pemeriksan.
Proses persidangan dugaan pelanggaran terhadap Sambo dilakukan secara internal oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KKEP).
"Pada saat yang sama, pengusutan pelanggaran etik dapat berjalan secara paralel dengan dugaan tindak pidananya," kata Wahyu, Minggu (7/8/2022).
Baca Juga: Mengejutkan! Ada Seorang Penasihat Kapolri yang Disebut-sebut Ikut Bantu Ferdy Sambo Karang Cerita soal Kematian Brigadir J, Siapakah Dia?
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO