Menu


Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran, Partai Prima Diberi Kesempatan Verifikasi Ulang

Bawaslu Nyatakan KPU Lakukan Pelanggaran, Partai Prima Diberi Kesempatan Verifikasi Ulang

Kredit Foto: Antara

Konten Jatim, Surabaya -

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran administrasi Pemilu 2024, saat melakukan verifikasi Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

“Memutuskan, menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif Pemilu,” kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).

Baca Juga: Survei LSP: Prabowo Ungguli Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan

Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk memberikan kesempatan kepada Partai Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan berdasarkan berita acara rekapitulasi hasil.

Partai Prima diberi waktu 10 hari untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan.

“Sebelum perbaikan di Sipol paling lama 10×24 jam sejak akses Sipol oleh pelapor (Prima),” ungkap Rahmat.

Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan KPU untuk mengklarifikasi perbaikan dokumen perbaikan yang disampaikan oleh Partai Prima.

Bahkan, Bawaslu memerintahkan KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu, sesuai dengan hasil verifikasi admnistrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Partai Prima.

Baca Juga: Jokowi Bagikan Video Pidato Prabowo Subianto di Instagram Pribadinya

“Memerintahkan pelapor untuk menerbitkan putusan komisi pemilihan umum tentang tahapan program dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan dan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini,” pungkas Rahmat.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.