Menu


Hukum Ziarah Kubur Menurut Ustadz Adi Hidayat

Hukum Ziarah Kubur Menurut Ustadz Adi Hidayat

Kredit Foto: Twitter/Ustadz Adi Hidayat

Konten Jatim, Jakarta -

Jelang puasa Ramadhan 2023, sebagian umat Islam biasanya berziarah ke kuburan. Mengunjungi makam sebelum Ramadhan juga sudah menjadi tradisi di Indonesia.  

Menurut Ustaz Adi Hidayat, ziarah makam pada umumnya diperbolehkan. Namun Ustaz Adi Hidayat menegaskan bahwa tujuan ziarah ke kuburan adalah berdoa.

Baca Juga: Keutamaan dalam Ziarah Kubur dan Hukum Melaksanakannya

"Ziarah itu artinya kunjungan. Ziarah itu bukan mengunjungi orang yang wafat saja dan bisa diartikan sebagai mengunjungi orang yang masih hidup," ungkap Ustadz Adi dalam kanal Youtube Zhafran Channel.

Ustadz Adi kemudian berkata bahwa memang Nabi Muhammad SAW pernah melarang umatnya berziarah. Namun, larangan ini hanya berlangsung sebentar. Berdasarkan keterangan UAH, larangan Rasulullah SAW terkait ziarah kubur karena takut meratapi kepergian almarhum.

Tujuan berkabung adalah untuk menunjukkan kepada almarhum orang yang baik. Bahkan, akhirnya ada upacara pemakaman untuk berduka di kuburan.

Ketika Islam mulai memiliki banyak pengikut dan iman menjadi semakin baik, ziarah kubur diperbolehkan dan dianjurkan. Ziarah mengingatkan orang akan akhirat dan kematian.