Prof. Dr. Romli Atmasasmita, Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjadjaran (Unpad), berbagi pandangannya tentang pembebasan dua polisi dalam tragedi Kanjuruhan.
Menurut Romli, vonis yang dijatuhkan oleh hakim PN Surabaya tersebut tidak menyalahi hukum dan di waktu yang sama justru mendukung Hak Asasi Manusia (HAM) dalam proses penetapannya.
Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan, Kejagung Ajukan Banding
Alasan pertama, dalam perkembangan saat ini perlindungan HAM menjadi salah satu hal utama yang dipertimbangkan dalam proses hukum di samping filosofi Pancasila dan filosofi pembalasan (lex talionis).
"Contohnya, wujud perlindungan hak asasi manusia dalam hukum pidana adalah asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), non-self incriminating evidence, ne bis in idem, in dubio pro reo, dan abus de droit," ujar Prof Romli tertulis, Senin (20/3).
Lebih lanjut, Romli mengatakan sejak dilakukan perubahan konstitusi UUD '45, semua pihak termasuk pakar hukum dan HAM seharusnya secara beriringan memahami ketentuan HAM, Bab XA, Pasal 28 A sd Pasal 28 I dan ketentuan Kewajiban Asasi Manusia dalam Pasal 28 J.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan