Menu


Kalau Ferdy Sambo Cuma Langgar Etik, Masa Iya Sampai Harus Digelandang ke Mako Brimob Pakai Kendaraan Taktis?

Kalau Ferdy Sambo Cuma Langgar Etik, Masa Iya Sampai Harus Digelandang ke Mako Brimob Pakai Kendaraan Taktis?

Kredit Foto: Viva/Yeni Lestari

Konten Jatim, Jakarta -

Kepolisian menyebut hingga saat ini Irjen Ferdy Sambo masih diperiksa atas pelanggaran kode etik.

Menurut polisi, meski digelandang dan "ditahan" di Mako Brimob, belum ada sama sekali dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan eks Kadiv Propam Polri itu.

Namun, apakah benar Ferdy hanya akan diperiksa atas pelanggaran etik?

Pertanyaan itulah yang belakangan banyak diterima Menkopolhukam Mahfud MD dari awak media yang meminta pendapatnya perihal kasus yang menjerat Sambo.

Mantan Ketua MK itupun menjawabnya.

Baca Juga: 2 Tanda-tanda yang Makin Menguatkan Bharada E Bukan Pelaku Utama Pembunuhan Brigadir J


Menurut Mahfud, pemeriksaan pelanggaran etik dan pidana bisa berjalan bersamaan.

Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti urusan pidananya dikesampingkan.

"Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," kata Mahfud melalui akun Instagramnya, Sabtu (6/8/2022).

View this post on Instagram

A post shared by Mahfud MD (@mohmahfudmd)



Mahfud kemudian menyontohkan kasus yang dulu menjerat mendiang  Akil Mochtar saat masih aktif di MK.

Pada sekitar 2013, Akil pernah terjaring operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK.

Saat Akil terjaring OTT, tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya langsung diproses di internal MK. Akil diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik.

Baca Juga: Ngeri! Curhat 8 Jam ke Pengacara Barunya, Bharada E Ungkap Cerita yang Bikin Keselamatannya Terancam

"Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK. Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana," ucap Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menilai pemeriksaan pidana lebih rumit sehingga lebih lama dari pemeriksaan pelanggaran etik.

"Jadi publik tak perlu khawatir, penyelesaian masalah etika ini malah akan mempermudah pencepatan pemeriksaan pidananya jika memang ada dugaan dan sangkaan tentang itu," pungkasnya.

Update:

Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah mencabut pengakuannya selama ini.

Pengakuan yang dimaksud adalah pengakuan Richard bahwa dirinya lah yang menambak mati Nofriansyah Yosua Hutabarat dalam sebuah baku tembak.

Dengan demikian, tak ada baku tembak seperti yang selama ini digembar-gemborkan.

Baca Juga: Cabut Pengakuan yang Lama, Bharada E Beberkan Cerita Asli: Dengar Keributan, Turun Tangga, lalu Lihat Brigadir J Terkapar di Hadapan...

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024