Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersalah dalam kasus Partai Rakyat Adil Makmur (Prima). Putusan itu dibacakan Pimpinan Bawaslu Rahmat Bagja dalam sidang perkara Nomor 001/lp/ADM/BWSL/00.00/III/2023 di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
"Memutuskan menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Bagja membacakan putusan.
Dalam amar putusan Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menjalankan verifikasi administrasi ulang Prima. KPU diminta untuk memberikan waktu 10 hari.
"Memerintahkan kepada terlapor untuk memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan perbaikan berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan menggunakan Sipol (sistem informasi partai politik) paling lama 10×24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh Terlapor," ujarnya.
Poin putusan ketiga, lanjut Bagja, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang disampaikan oleh Prima.
Kemudian, memerintahkan kepada KPU untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta Pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima.
"Lima, memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan Keputusan KPU tentang tahapan, program, dan jadwal penyerahan dokumen persyaratan perbaikan verifikasi dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR dan DPRD sebagai tindak lanjut putusan ini," ujar Rahmat Bagja.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO