Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan bahwa laporan hasil analisa Pusat Pelaporan dan Analisis (PPATK) terkait dugaan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) bukan sebesar Rp300 triliun seperti yang pernah ia sampaikan.
Kali ini, Mahfud MD menyatakan bahwa hasil analisa PPTAK menunjukkan bahwa uang tersebut mencapai Rp349 triliun. Ia pun mengatakan bahwa hasil temuan ini berkaitan dengan pihak pegawai Kementerian Keuangan.
"Saya waktu itu sebut Rp300 triliun, setelah diteliti lagi transaksi mencurigakan lebih dari itu, yaitu Rp349 triliun," kata Mahfud di Gedung Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Senin (20/3/2023).
Baca Juga: Musra Bengkulu: Mahfud MD Jadi Tokoh Paling Potensial dalam Jajak Pendapat Capres Cawapres
Dia menegaskan, semua pihak tidak berasumsi mengenai dugaan adanya korupsi oleh pegawai Kemenkeu karena aliran transaksi ini berkaitan dengan pencucian uang, bukan korupsi.
Adapun benuk-bentuk dugaan pencucian uang ini ialah kepemilikan saham di sebuah perusahaan, membentuk perusahaan cangkang, menggunakan rekening atas nama orang lain, dan kepemilikan aset atas nama orang lain.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menindaklanjuti laporan hasil analisa PPATK.
Baca Juga: Mahfud MD Siap Tunjukkan Daftar Dugaan Pencucian Uang Rp300 Triliun di Kemenkeu
"Apabila nanti dari laporan pencucian uang ditemukan tindak pidana maka akan ditindaklanjuti proses hukum oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal," ucap Mahfud.
Penyidikan ini, lanjut dia, juga akan melibatkan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika ditemukan bukti adanya tindak pidana.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan