Dalam kasus dugaan penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG), polisi telah menetapkan Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo dan sahabatnya Raymond Enovan sebagai tersangka.
Raymond diketahui mendapat keuntungan selama dua tahun menjadi bagian dari ATG, yakni sebesar Rp10 miliar. Dia mendapat keuntungan tersebut melalui upline ketika robot trading melakukan transaksi, baik menang atau kalah.
Baca Juga: Kasus Wahyu Kenzo, Pakar: Harusnya Polisi Jangan Cuma Nunggu Laporan Korban
"Ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 rupiah dari setiap transaksi, dari setiap kali member online dan melakukan deposit," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, mengutip Suara.com, Senin (20/3/2023).
Budi Hermanto menambahkan, berawal dari pemeriksaan sebagai saksi, kemudian polisi melakukan gelar perkara dan peningkatan status Raymond sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan sejak 11 Maret 2023.
Raymond dijerat Pasal 65 (2) ayat Jo Pasal 115 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Kemudian Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A UU No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2007 tentang informasi dan transaksi elektronik serta Pasal 378 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 3 dan 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan