Mantan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Rizal Ramli menanggapi terkait isu penundaan pemilu, yang belakangan ini masih ramai digulirkan.
Terbaru, adanya putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan pemilu 2024.
Menurut Rizal Ramli, operator dari wacana penundaan pemilu tersebut adalah para ketua umum (ketum) partai politik (parpol) yang punya potensi masalah hukum untuk menjerat mereka.
Ketum partai tersebut, disebut Rizal, adalah para 'pasien rawat jalan' Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Soal Penundaan Pemilu, MPR RI: Tergantung Kehendak Pimpinan Parpol
"Operatornya adalah ketua umum partai yang punya potensi masalah hukum," ujarnya dari kanal YouTube Refly Harun, dikutip Konten Jatim pada Senin (20/3/2023).
"Mereka ini sebetulnya istilah itu 'pasien rawat jalan KPK'. Bisa dengan cepat jadi rawat inap gitu loh, jadi gampang sekali ditekan," lanjutnya.
Pakar ekonomi itu menambahkan, wacana penundaan pemilu yang berhembus tersebut diiringi dengan adanya justifikasi dari survei palsu yang menyebut bahwa mayoritas rakyat Indonesia puas dengan pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin saat ini.
"Jadi tiga-tiga mereka inilah yang nyanyi, didukung oleh survei abal-abal bahwa 73 persen rakyat Indonesia sangat puas dengan Jokowi," kata RR, sapaan karibnya.
Kedua ketum parpol yang diduga menginginkan kudeta konstitusi tersebut, kata RR, adalah PAN dan PKB.
Lebih lanjut, Rizal Ramli mengaku heran, pasalnya kedua partai tersebut lahir dari hasil reformasi, tetapi mereka menginginkan untuk mengkhianati amanah konstitusi.
"Nah yang luar biasanya, dua partai yang ketuanya itu tadi jadi spokesman buat kudeta konstitusi ini, adalah justru partai yang didirikan sebagai hasil dari reformasi yaitu PAN dan PKB," ucap Rizal Ramli.
"Kok tega-teganya kedua partai hasil reformasi ini malah cawe-cawe mau melawan konstitusi dan menghianati amanah reformasi," sambungnya.
Baca Juga: Bawaslu Mengakui Isu Penundaan Pemilu yang Mengkhawatirkan Terus 'Diolah'
Diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Pusat memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang dilayangkan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum atau KPU pasca dinyatakan tak lolos ikut sebagai peserta Pemilu 2024.
Dalam putusannya PN Jakarta Pusat mengabulkan untuk menghukum KPU agar menunda pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
Putusan tersebut dikeluarkan atau diketok PN Jakarta Pusat pada Kamis (2/3/2023) ini. Usai sebelumnya Partai Prima melayangkan gugatannya pada 8 Desember 2022 dengan nomor register perkara 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst.
Dalam perkara tersebut Partai Prima sebagai penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi sebagai perserta Pemilu 2024 oleh tergugat yakni KPU.
Kemudian dalam putusannya PN Jakpus menyatakan, KPU telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Sampai akhirnya kemudian, PN Jakpus menyatakan, KPU sebagai tergugat dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan