Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Alissa Wahid turut berkomentar terkait vonis ringan dan bebas kepada terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan.
Putri almarhum Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini tegas mengecam tersangka Tragedi Kanjuruhan.
"Menurut saya, vonis ini: 1. Melukai rasa keadilan bagi keluarga korban & rakyat; 2. Semakin menggerus rasa percaya pada pengadilan & polisi; 3. Bisa membuat polisi di lapangan makin yakin bahwa 'they can get away with anything'," tulis Alissa Wahid, dilansir Suara Denpasar dari akun Twitter @AlissaWahid, Sabtu, (18/3/2023).
Baca Juga: Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Kejagung Ajukan Banding
Lebih lanjut, Alissa Wahid juga tegas berpendapat bahwa komandan di lapangan haruslah bertanggung jawab.
"Walaupun tidak ada mens rea (itikad jahat), komandan harus bertanggungjawab terhadap keputusan & konsekuensi. Ketika muncul konsekuensi ratusan nyawa melayang, dia harus menerima hukuman atas keputusan buruk yang dia buat. Berarti dia gagal membaca sikon," tulisnya.
Sebagai informasi bahwa sebelumnya, terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi merupakan eks Kasat Samapta Polres Malang. Ia adalah salah satu polisi yang didakwa memerintahkan penembakan gas air mata ke arah tribun Aremania di Stadion Kanjuruhan.
Baca Juga: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Keluarga Korban Nangis Histeris
Namun dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, menyebut bahwa tembakan gas air mata para personel Samapta Polres Malang hanya mengarah ke tengah lapangan.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO