Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan banding atas vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya terhadap dua terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
Rencana banding atas vonis kasus Kanjuruhan diungkapkan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.
Baca Juga: Bertemu Dengan Jokowi, Megawati Bahas Soal Pelaksanaan Pemilu
“Vonis bebas kasus Tragedi Kanjuruhan, sudah tentu harus (banding sampai) kasasi,” ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, Sabtu (18/3/2023) dikutip dari Suara.com.
Dua terdakwa yang divonis bebas tersebut dua anggota polisi.
Mereka adalah eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto.
Sebelumnya, keduanya dituntut JPU dengan 3 tahun penjara.
Sementara 3 terdakwa lain mendapat vonis yang berbeda-beda. Ketua Panpel laga Arema FC vs Persebaya pada 1 Oktober 2022, Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Sebelumnya JPU menuntut terdakwa 6 tahun 8 bulan penjara.
Kemudian Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara dari tuntutan jaksa 6 tahun 8 bulan penjara.
Sementara eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan 3 tahun penjara.
Baca Juga: NU Dukung AHY Jadi Cawapres Anies Baswedan
Ketut Sumedana mengatakan, untuk vonis tiga terdakwa lain, Kejagung belum bisa menyampaikan sikap karena masih akan mempelajari terlebih dahulu vonis hakim.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan