Menu


Hukum Ziarah Kubur Menurut Buya Yahya: Sunnah Nabi Muhammad

Hukum Ziarah Kubur Menurut Buya Yahya: Sunnah Nabi Muhammad

Kredit Foto: Instagram/Buya Yahya

Konten Jatim, Depok -

Jelang Bulan Ramadhan, banyak orang-orang di Indonesia yang pergi ke kuburan untuk berziarah ke makam orang-orang yang sudah meninggal. Mereka membersihkan makam dan mendoakan yang sudah meninggal agar jauh dari siksa neraka.

Tidak sedikit Muslim yang menganggap hal tersebut wajar dilakukan. Di sisi lain, ada juga yang berpikir kalau ziarah kubur itu hukumnya haram dan harus ditinggalkan karena merupakan perbuatan musyrik akibat menyekutukan Allah SWT.

Tetapi, pendakwah Yahya Zainul Ma'arif alias Buya Yahya punya pandangannya tersendiri mengenai topik ini. Dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV, dikutip pada Minggu (19/3/2023), Buya Yahya menyebut kalau ziarah kubur adalah sunnah Nabi Muhammad SAW.

Baca Juga: Hukum Ziarah Kubur Dalam Islam Menurut Gus Baha

“Ada sebagian orang yang menceritakan pemahaman soal ziarah kubur dengan cara berbeda sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Padahal, ziarah kubur hukumnya jelas, yaitu sunnah Nabi Muhammad SAW,” jelasnya.

Memang benar ada masa di mana Rasulullah SAW melarang umatnya ziarah kubur. Namun, pada akhirnya ziarah kubur kembali diizinkan.

“Masalah ziarah kubur ini sudah disepakati oleh para ulama, hukumnya sunnah. Tidak ada yang beda pendapat. Hanya saja ada beberapa orang yang mencoba mengubah pandangan orang-orang karena 1 hadits,” terang Buya Yahya.

Hadits tersebut sebenarnya membahas tentang penggunaan kendaraan, di masa lalu berupa unta, yang sebaiknya tidak perlu selalu digunakan hanya untuk pergi ke masjid. Tapi, hadits tersebut kemudian merembet ke permasalahan ziarah kubur sehingga jadi perdebatan.

Baca Juga: Apakah Boleh Menjelang Ramadan Ziarah Kubur? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

“Tidak ada hadits tersebut singgung soal ziarah kubur. Tidak ada urusan soal kuburan. Padahal sudah dibahas jelas oleh para ulama,” kata Buya Yahya.

Dengan demikian, konteksnya tidak memiliki kesinambungan dengan konteks ziarah kubur. Tapi, karena misinformasi ini banyak masyarakat yang memperdebatkan boleh atau tidaknya melakukan kegiatan tersebut.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Berziarah Kubur? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad