Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyelidiki kasus korupsi Formula E. Melansir Suara.com pada Minggu (19/3/2023), mereka tengah memeriksa sejumlah elemen dan orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Kasus korupsi ini mencuat berdasar aduan dari masyarakat. Komisi antikorupsi menegaskan, tidak ada tenggat waktu dalam proses penyelidikan kasus tersebut. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
"Sekarang dalam proses penyelidikan, kami pastikan tidak dihentikan. Jadi supaya lebih tegas, masih berjalan dan tidak ada tenggat waktunya," kata Ali Fikri.
Baca Juga: Penyelidikan Formula E Masih Berlanjut, KPK Lagi Cari Orang yang Bertanggung Jawab Secara Hukum
Ali Fikri mengungkapkan lembaga antirasuah tersebut masih mempelajari dan menganalisis berbagai aspek soal Formula E. Tujuannya adalah untuk mencapai kesimpulan apakah ada atau tidak perbuatan pidana terkait gelaran balap mobil listrik tersebut.
"Nah untuk menyimpulkan seperti itu kan perlu analisis hukum dari segi teori hukum, dari segi alat buktinya, dari keterangan-keterangan terperiksa. Kan itu semua dianalisis, diramu apakah kemudian terpenuhi unsur-unsurnya," ujarnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024