Ada sejumlah fakta terbaru tentang Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang kini baru terkuak.
Fakta-fakta terbaru ini berbeda 180 derajat dari pernyataan pihak kepolisian beberapa pekan silam saat awal-awal kasus polisi tembak polisi mencuat.
Bharada E sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022) malam.
Pria 24 tahun itu dijerat atas tiga pasal, yakni 338 KUHP jo 55 dan 56.
Kontenjatim merangkum 3 fakta terbaru dari Bharada E yang ternyata tak sesuai pernyataan pihak kepolisian saat awal kasus ini mencuat.
Baca Juga: Komnas HAM Beberkan Fakta Baru Alibi Ferdy Sambo Sebelum Insiden Berdarah 8 Juli, Ada yang Aneh, Coba Perhatikan Baik-baik di Sini
Berikut 3 fakta tersebut:
1. Menambak Karena Pembunuhan, Bukan Membela Diri
Saat mengumumkan status tersangka pada Rabu malam kemarin, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyebut Bharada E menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bharada E bukan dalam rangka membela diri.
Penetapan anggota Brimob itu sebagai tersangka atas 3 pasal ini secara otomatis menggugurkan dugaan motif sebelumnya yang menyebut dia menembak untuk membela diri.
Pasal 338 adalah pasal yang mengatur sanksi bagi orang yang melakukan tindakan sampai menghilangkan nyawa orang lain.
"Jadi bukan bela diri," kata Andi Rian.
Baca Juga: Baru 24 Tahun, Pasal 338 KUHP 'Menyelamatkan Masa Depan' Bharada E Untuk Tetap Bisa Melanjutkan Hidup Ketimbang Dijerat Pasal 340
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO