Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, kini tengah jadi sorotan publik, terkhusus di media sosial. Hal itu dipicu mencuatnya pemberitaan guru Sabil Fadilah yang dipecat karena kata "maneh".
Menanggapi hal itu, Pakar Hukum dari Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad, menilai pemecatan seorang guru di Cirebon yaitu Muhammad Sabil Fadhilah itu sangatlah berlebihan.
Baca Juga: Tanggapi Tudingan Anies, PKB: Ucapannya Sekadar Tuduhan, Ubah Konstitusi Ranahnya MPR
Diketahui, Sabil Fadhilah merupakan guru honorer asal Cirebon yang dipecat dari sekolah tempatnya mengajar usai melontarkan kritik pada kolom komentar salah satu unggahan dari akun Instagram Ridwan Kamil.
Mengingat komentar yang dilayangkan seorang guru SMK itu tidaklah bertentangan dengan norma hukum, maka hal ini merupakan perbuatan lebay.
“(Lebay) sebaiknya dilakukan peringatan dan pembinaan dulu,” kata Suparji dikutip dari Fajar, Sabtu (18/3/2023).
Baca Juga: Bela Guru Cirebon yang Dipecat, Refly Harun: Ridwan Kamil Baperan, Dibilang Maneh Kok Marah
Suparji juga beranggapan, bisa saja komentar yang dilayangkan seorang itu sebagai bentuk kekhilafannya.
Karena itu, ia manyarankan agar sebaiknya pemecatan Muhammad Sabil Fadilah itu dibatalkan.
“Mungkin karena khilaf. Jangan langsung dipecat,” ujarnya lagi. Sebelumnya, seorang guru SMK di Cirebon dipecat usai melontarkan kritikan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Instagram.
Guru bernama Muhammad Sabil itu menduga, dia dipecat karena memanggil Ridwan Kamil dengan sebutan ‘maneh’.
Baca Juga: Dipecat Jadi Guru usai Kritik Ridwan Kamil, Sabil Kini Diterima Menjadi Fotografer Dedi Mulyadi
Merespons pemecatan guru yang bersangkutan, Mantan Wali Kota Bandung menduga bahwa pemecatan itu mungkin berkaitan dengan status Sabil sebagai guru yang sepak terjangnya bisa dilihat dan ditiru murid-muridnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024