Seorang guru honorer SMK di Cirebon bernama Muhammad Sabil Fadilah, dipecat usai melayangkan kritik ke Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dengan memakai sebutan 'maneh'.
Dilansir dari ANTARA, anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyebut bahwa terdapat potensi penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi atau abuse of power.
"Menurut saya, potensi abuse of power tinggi," kata Yeka Hendra Fatika pada Jumat (17/3/2023) kemarin.
Baca Juga: Bela Guru Cirebon yang Dipecat, Refly Harun: Ridwan Kamil Baperan, Dibilang Maneh Kok Marah
Menurut Yeka, adanya sikap dari Ridwan Kamil yang menelepon untuk mengonfirmasi ke pihak sekolah dari guru tersebut menimbulkan banyak persepsi.
Artinya, pemecatan terjadi setelah pihak Ridwan Kamil menghubungi yayasan dari guru tersebut. Meskipun, pada akhirnya Gubernur Jabar tersebut meminta pada yayasan untuk mempekerjakan kembali guru tersebut.
Tak hanya itu, Yeka juga mengakui dirinya belum menerima adanya laporan atau aduan yang dilayangkan ke Ombudsman.
Baca Juga: Kecewa dengan Ridwan Kamil yang DM Pihak Sekolah, Sabil: Kenapa Tidak Langsung ke Saya?
"Saya belum tahu apakah sudah ada masyarakat yang mengadukan ke Ombudsman," ujarnya.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan