Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, penanganan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E Jakarta masih terus dilakukan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut kasus itu hingga saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Sekarang dalami proses penyelidikan, masih kami pastikan tidak dihentikan. Jadi supaya lebih tegas, masih berjalan," kata Ali di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga: Mahfud MD Minta KPK Selidiki Kasus Formula E, Loyalis Jokowi Acungkan Jempol
Ali menyebut, penyelidikan yang dilakukan tidak memiliki tenggat waktu.
"Tidak ada tenggat waktunya, proses itu kan dinamis berjalan sesuai alat bukti," tegas Ali.
Dijelaskan Ali, dalam penyelidikan perkara di KPK banyak proses yang harus dilalui guna menemukan unsur pidananya.
"Kan harus menentukan peristiwa pidananya, sehingga ditemukan orang yang bertanggung jawab secara hukum," katanya.
Guna menemukan unsur pidana kata dia, KPK membutuhkan analisis dari berbagai sisi.
Baca Juga: PSI Klaim Ajang Formula E Cuma Beban Warisan Anies
"Nah untuk menyimpulkan seperti itu kan perlu analisis hukum dari segi teori hukum. dari segi alat buktinya, dari keterangan-keterangan terperiksa," jelas Ali.
"Kan itu semua di analisis diramu apakah kemudian terpenuhi unsur-unsurnya," Ali menambahkan.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO