Menu


Kasus Wahyu Kenzo, Pakar: Harusnya Polisi Jangan Cuma Nunggu Laporan Korban

Kasus Wahyu Kenzo, Pakar: Harusnya Polisi Jangan Cuma Nunggu Laporan Korban

Kredit Foto: Republika/Dadang Kurnia

Konten Jatim, Surabaya -

Pakar Hukum dari Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Tongat memberikan catatan penting agar menjadi perhatian kepolisian. Hal ini terutama agar kasus robot trading yang dilakukan Wahyu Kenzo tidak terulang kembali.

Menurut Tongat, saat ini masalah tindak pidana trading tidak hanya bersumber dari laporan langsung masyarakat. Kasus tersebut dapat diakses dari berbagai sumber informasi.

Baca Juga: Sebut Ada Menko Ingin Ubah Konstitusi, Anies Baswedan: Ini yang Harus Dilawan

"Termasuk informasi elektronik melalui berbagai media elektronik," kata Tongat kepada Republika, Kamis (16/3/2023).

Tongat menilai, aparat penegak hukum sudah seharusnya mulai mengubah pola dalam merespons setiap terjadinya kejahatan. Polisi akan terlambat jika hanya menunggu laporan secara langsung dari masyarakat. 

Polisi harus bisa lebih responsif dalam mengendus suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana melalui penggunaan teknologi informasi yang dimiliki. Oleh karena itu, polisi didorong agar dapat mengoptimalkan cyber police untuk melacak dugaan-dugaan tindak pidana di dunia maya.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin Berkualitas, Politisi PDIP: Salah Satunya Prabowo

"Tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat," kata dia menambahkan.

Seperti diketahui, Dinar Wahyu Saptian Dyfrig alias Wahyu Kenzo ditangkap Sat Reskrim Polresta Malang Kota yang didukung Ditreskrimsus Polda Jatim di salah satu hotel kawasan Surabaya Barat, Sabtu (4/3/2023) pagi.

Wahyu Kenzo ditangkap setelah diduga melakukan penipuan terhadap 25.000 member dalam bisnis robot trading Auto Trade Gold (ATG) miliknya.

Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto menjelaskan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan bahwa penipuan member tersebar di lintas benua.

Baca Juga: Setelah PPP dan PKB, PBB Akan Bersafari Politik ke Golkar, Gerindra, dan NasDem

Beberapa di antaranya seperti di Amerika, Rusia, Prancis, Cina, United Kingdom (UK), Uni Emirat Arab (UEA) hingga Singapura. Wahyu diduga meraup keuntungan  sebesar Rp 9 triliun.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.