Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengaku khawatir dengan isu penundaan pemilu yang terus dibicarakan, terlebih sejak Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyampaikan keputusannya untuk menunda Pemilu.
Bagja mengatakan bahwa Pemilu akan tetap digelar sesuai UUD 1945, yakni digelar lima tahun sekali. Akan tetapi, ia tetap takut pihak-pihak tertentu terus memanfaatkan momen ini hingga membuat masyarakat hilang kepercayaan mengenai pegelaran Pemilu.
"Bagaimana masyarakat percaya, jika isu ini selalu digoreng terus. Tunda tidak, tunda tidak. Lama-lama masyarakat (berpikir) 'ini nggak jadi nih pemilu'. Ini yang kita takutkan, tidak jadi pemilu," kata Bagja dalam seminar nasional MKD DPR RI bertajuk 'Menyongsong Kontestasi Demokrasi; Mencari Wakil Rakyat yang Bervisi, Bernurani, dan Berparadigma Etis' di Hotel Bidakara, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Bagja menuturkan, apabila benar Pemilu 2024 ditunda atau gagal dilaksanakan, maka semua pihak pasti menyalahkan penyelenggara pemilu. Terlepas dari apa pun faktor penyebabnya, tudingan pertama pasti akan dialamatkan kepada KPU RI, Bawaslu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Baca Juga: Anggaran Belum Cair, Bawaslu Takut Pengawasan Pemilu Tidak Maksimal
"Kalau ditunda ataupun pemilu gagal, yang disalahkan pasti KPU dan Bawaslu berikut DKPP. Karena ini adalah tugas kami sebagai penyelenggara pemilu," kata Bagja.
Karena itu, Bagja mengajak KPU RI untuk sama-sama menjaga dan berupaya keras agar pemilu terlaksana sesuai jadwal yakni pada 14 Februari 2024. Dia pun menyoroti putusan PN Jakpus yang memerintahkan penundaan Pemilu 2024.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO