Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri sekaligus mantan Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Susno Duadji menyoroti adanya perbedaan total transaksi mencurigakan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan PPATK.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap temuan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Baca Juga: Sebut Ada Menko Ingin Ubah Konstitusi, Anies Baswedan: Ini yang Harus Dilawan
Susno pun mengaku lebih setuju dengan yang disampaikan Mahfud MD. Katanya, jika ditelisik berdasarkan tugas dan wewenangnya, PPATK memang menghimpun laporan perbankan dan informasi lembaga keuangan lainnya.
“Karena PPATK dasarnya adalah laporan dari perbankan, informasi lembaga keuangan lainnya, termasuk asuransi, notaris, termasuk orang yang menukarkan uang di money changer, itu tersadap semua oleh PPATK,” ujarnya, dikutip dari kanal YouTube Susno Duadji, Jumat (17/3/2023).
Ia pun membalas komentar Kemenkeu dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengaku tak menemukan adanya aliran dana sebesar Rp300 triliun seperti yang diungkap Mahfud MD.
Baca Juga: Ajak Masyarakat Pilih Pemimpin Berkualitas, Politisi PDIP: Salah Satunya Prabowo
“Siapa dan seberapa besar (nominalnya), PPATK nggak boleh membocorkan,” ujar Susno.
“Kemudian kenapa yang ada pada Bu Sri Mulyani tidak sama dengan yang disampaikan Pak Mahfud? ya jelas beda dong,” imbuhnya.
Kata Susno, Mahfud MD yang notabene merupakan seorang Menteri Polhukam, tentu bertugas mengkoordinir aparat penegak hukum yang didalamnya termasuk Kejaksaan Agung, Polri, PPATK, dan Menkumham.
“Kemudian Bu Sri Mulyani yang menangani Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai dan lainnya di lingkungan Kementerian Keuangan,” bebernya.
Baca Juga: Yusril Ihza Mahendra Nilai Koalisi Gerindra-PKB Solid namun Kuncinya Tetap di PDIP
Sehingga, lanjutnya, laporan PPATK yang diberikan kepada Sri Mulyani dan aparat penegak hukum jelas berbeda.
“Bu Sri Mulyani mungkin dikirimi laporan yang diminta, jadi jelas beda, karena kewajiban untukmenelisik, menyelidiki, menjadi alat bukti itu adalah kewenangan aparat penegak hukum, bukan kewenangan kementerian keuangan,” terang Susno.
Jika ditanya terkait kebenaran dan validitas laporan yang disampaikan PPATK, Susno menilai benar dan valid. Namun hal itu tergantung dari bagaimana aparat penegak hukum mampu menyelidikinya dengan maksimal.
Baca Juga: Setelah PPP dan PKB, PBB Akan Bersafari Politik ke Golkar, Gerindra, dan NasDem
“Kalau ditanya benarkah laporan PPATK itu? ya besar benarnya, tinggal nanti aparat penegak hukum pinter menyidiknya, sehingga benar” pungkasnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024