Menu


Mahfud MD Sebut Transaksi Rp300 Triliun Kemenkeu Bukan Korupsi tapi Pencucian Uang, Pengamat: Sampai Sini Aja Enggak Tahu Persamaannya

Mahfud MD Sebut Transaksi Rp300 Triliun Kemenkeu Bukan Korupsi tapi Pencucian Uang, Pengamat: Sampai Sini Aja Enggak Tahu Persamaannya

Kredit Foto: Instagram/Mahfud MD

Konten Jatim, Jakarta -

Beberapa waktu lalu masyarakat Indonesia dengan keterangan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD

Mahfud MD mengatakan bahwa ada transaksi janggal sebesar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dugaan transaksi janggal Rp300 triliun ini diungkap oleh Mahfud MD setelah menjadi pembicara di UGM, Yogyakarta, pada Rabu 8 Maret 2023. 

Baca Juga: Mahfud MD Minta KPK Selidiki Kasus Formula E, Loyalis Jokowi Acungkan Jempol

Dana sebesar Rp300 triliun bukanlah dana yang kecil. Seharusnya beberapa pihak seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kemenkeu sendiri bergerak cepat memeriksa terkait dana besar tersebut. 

Namun seiring berjalannya waktu, justru kasus ini seperti menguap saja. Apalagi beberapa waktu lalu Mahfud MD mengatakan bahwa transaksi Rp300 triliun itu bukan tindak korupsi, tapi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Keterangan tersebut ditanggapi oleh pakar komunikasu politik Prof. Tjipta Lesmana. Ia mengatakan bahwa Mahfud tidak paham bahwa korupsi dan pencucian uang tidak bisa dipisahkan. 

"Nah sampe di sini Mahfud MD tidak tahu apa perbedaan atau persamaan antara korupsi dan money laundry (pencucian uang). Saya buka text book, saya buka banyak buku, dikatakan intinya corruption and money laundering is very closely interlink. Itu maaf sama juga kentut dan tai, kira-kira gitu. Tidak bisa dipisahkan," ujar Prof Tjipta, mengutip kanal YouTube Realita TV, Jumat (13/3/2023). 

Prof Tjipta melanjutkan, jika berbicara tentang tindakan pencucian uang, artinya bicara korupsi. Artinya, hakekatnya kasus transaksi ganjal Rp300 triliun ini pidana korupsi.

"Kita bicara money laundering, pasti kita bicara korupsi. Dan kita punya UU no 8 tahun 2010," pungkas Prof Tjipta. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO



Berita Terkait