Sidang perkara Tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis 16 Maret 2023 menghasilkan vonis yang cukup kontroversial.
Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas AKP Bambang Sidik Achmadi yang merupakan salah satu terdakwa dalam kasus yang menewaskan 131 orang itu.
“Menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sebagaimana dakwaan jaksa. Membebaskan terdakwa dan memerintahkan dibebaskan dari tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya.
"Membebaskan terdakwa oleh karena dari dakwaan jaksa tidak terbukti. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan," sambungnya.
Siapa AKP Bambang Sidik Achmadi
AKP Bambang Sidik Achmadi adalah salah satu terdakwa dalam perkara Tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada 1 Oktober 2022. Di kepolisian, ia pernah menjadi Kepala Satuan Samapta Polres Malang, Jawa Timur.
Dalam kasus Tragedi Kanjuruhan, Bambang Sidik dituntut tiga tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Bambang telah melanggar pasak kumulatif, yakni Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP.
AKP Bambang diduga menjadi salah satu orang yang memerintahkan penembakan gas air mata dalam Tragedi Kanjuruhan.
Dugaan AKP Bambang memerintahkan penembakan gas air mata juga pernah diungkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Menurut Kapolri, AKP Bambang dan Komandan Kompi Polda Jatim AKP Hasdarman adalah dua orang yang diduga memberikan perintah 11 anggotanya untuk menembakkan gas air mata kea rah tribun penonton hingga lapangan.
Penembakan gas air mata tersebut membuat suasana dalam stadion Kanjuruhan menjadi kacau. Penonton dan supporter manjadi panik.
Mereka lantas berebut keluar stadion melalui satu pintu, sehingga terjadi penumpukan dan akhirnya jatuh korban jiwa 131 orang.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO