Belakangan ini jagat media sosial tengah diramaikan dengan berita pemecatan seorang guru honorer SMK di Cirebon bernama Muhammad Sabil Fadilah. Ia dipecat usai mengkritik Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK) menggunakan sebutan 'maneh'.
Komentar Sabil dianggap kasar, lantaran menggunakan kata maneh (bahasa Sunda, artinya kamu, dan biasa digunakan kepada lawan bicara maksimal sebaya dan konteksnya bisa tidak sopan).
Menanggapi ini, ahli hukum tata negara Refly Harun buka suara.
Dirinya heran dengan pemecatan Sabil, pasalnya menurutnya kritikannya biasa saja dan tak berlebihan.
"Komentar itu kan positif, emang guru nggak boleh mengkritik kekuasaan?" ujarnya di kanal YouTube Refly Harun, dikutip Konten Jatim pada Jumat (17/3/2023).
Atas pemecatan itu, Refly menyarankan RK untuk membuat pernyataan bahwa dirinya menyesalkan adanya pemecatan, dan berharap Sabil bisa kembali mengajar ke sekolah itu.
Pasalnya, menurut pengamat politik itu, aksi pemecatan terhadap Sabil dipicu karena adanya aduan direct messages dari RK sendiri.
"Kenapa nggak bilang 'Saya menyesalkan, saya berharap guru itu dikembalikan', kan bisa dia sebagai orang, 'Saya tidak mempermasalahkan kritik dia', kan begitu harusnya," ungkapnya.
"Karena akun Instagramnya yang melakukan direct message ke sekolah, itu yang menjadi trigger kenapa kemudian dia dipecat," kata Refly.
Kata 'maneh' yang berarti 'kamu' menjadi dipersoalkan oleh RK, Refly lantas memberikan satire, apakah seorang guru tak boleh menyebut hal tersebut pada seorang gubernur.
"Apakah karena dianggap guru itu rendah, lebih rendah daripada gubernur nggak boleh bilang 'kamu'? Harus bilang Tuan, harus bilang Bapak, harus bilang Pak Gub? Nggak boleh bilang kamu?" sambungnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024