Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua terdakwa polisi yang menembakkan air mata dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi yang menjadi terdakwa dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dalam persidangan yang digelar Kamis (16/3/2023).
Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menilai Bambang dan bawahannya hanya menembakkan gas air mata ke tengah lapangan. Lebih lanjut Hakim Achmad menilai gas air mata terbawa angin ke arah selatan.
Baca Juga: Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Warganet Sebut Angin Tersangka Baru
"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata ketua Hakim.
Ketua Hakim juga menilai bahwa angin membawa gas air mata naik keluar stadion dan tidak pernah sampai ke tribun penonton.
"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," katanya.
Hakim akhirnya memperoleh kesimpulan bahwa Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP yang didakwakan ke Bambang tidak terbukti.
"Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujar hakim.
Baca Juga: Vonis Bebas Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Salah Satu Keluarga Korban Pilih Ikhlas
Kelompok aktivis Kontras kini dibuat kecewa dengan keputusan hakim yang membebaskan Bambang dan rekan-rekannya.
Sekjen Federasi Kontras, Andy Irfan kini menuangkan kecamannya terhadap persidangan.
Ia menilai bahwa persidangan tersebut tak mempertimbangkan keadilan dari sisi korban. Bagi Andy, persidangan tersebut hanya sekadar sandiwara.
"Ini persidangan sandiwara. Vonis ini semakin mengonfirmasi penilaian kami sejak awal bahwa peradilan ini peradilan sesat," ujar Andy Irfan ke wartawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Andy sontak menuntut agar Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengajukan banding agar Bambang bisa diadili.
"JPU wajib segera banding," tegasnya.
Keputusan hakim juga kini tengah disambut dengan lautan air mata dari para keluarga korban yang merasakan ketidakadilan.
Beberapa anggota keluarga korban yang hadir dalam pengadilan tersebut tampak tak kuasa menahan air mata mereka.
Salah satunya adalah ibu dari salah satu korban tewas dalam tragedi tersebut yang menilai bahwa keputusan hakim tidak adil.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan