Ustadz Adi Hidayat menjelaskan hukum ziarah kubur. Dia mengatakan bahwa ziarah bukan saja mengunjungi orang yang sudah wafat, tapi bisa juga diartikan mengunjungi orang yang masih hidup.
"Ziara itu artinya kunjugan. Ziarah itu bukan hanya mengunjungi orang yang wafat saja. Tapi bisa mengunjungi orang yang masih hidup. Boleh hukumnya orang yang sudah meninggal. Itulah yang disebut ziarah kubur," kata Ustadz Adi Hidayat.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat: Dulu Nabi Muhammad SAW Pernah Melarang Ziarah Kubur
Ziarah kubur bertujuan untuk meningkatkan kadar iman seorang hamba. Sebab, orang yang melihat alam kubur akan ingat pada kematiannya sehingga semakin mendekatkan diri pada Allah Subhanahu Wa Ta'ala.
"Kata Nabi Muhammad SAW, cara terbaik untuk meningkatkan iman adalah ziarah atau ingat pada kematian. Sering melihat alam kubur mendekatkan kita pada Allah SWT," ujar Ustadz Adi.
Dikatakan, aktivitas yang dilakukan saat ziarah kubur adalah berdoa. Adapun kegiatan yang dilarang oleh Allah SWT ialah meminta-minta di depan jenazah dengan harapan keinginan mereka bisa dikabulkan.
"Yang tidak boleh adalah minta-minta di kuburan. Ngapain minta datang ke situ. Yang di situ saja (orang meninggal) gak bisa keluar," ungkapnya.
Pada zaman jahiliyah, Nabi Muhammad pernah melarang ziarah kubur karena adanya tradisi tak dibenarkan. Dikisahkan, ada yang membuka jasa sewa untuk menangisi orang yang meninggal. Hal tersebut dilakukan untuk meninggalkan kesan bahwa orang yang wafat adalah orang baik.
Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Ungkap Hukim Ziarah Kubur, Dilarang Lakukan Ini
Menurut Rasulullah SAW, saat itu iman masih lemah dan belum ada penguatan tauhid yang kuat di kalangan masyarakat. Kini, Nabi Muhammad tak lagi melarang ziarah kubur lantaran pengikutnya sudah mulai bisa membedakan mana yang boleh dan mana yang dilarang.
Dari Buraidah, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya aku dulu telah melarang kalian berziarah kubur. Maka (sekarang) ziarahlah karena akan bisa mengingatkan kepada akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian dengan menziarahinya."