Selain Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo, Raymond Enovan (RE) menjadi tersangka kedua yang ditetapkan polisi di kasus penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG).
RE ini juga merupakan founder robot trading ATG. Dalam menjalankan bisnisnya, RE masuk dalam tim investasi ATG. Demikian kata Kepala Polresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto.
Ia menjelaskan kalau RE memiliki peran sebagai salah satu tim dari investasi ATG yang berada satu tingkat di bawah tersangka lainnya, Wahyu Kenzo.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Pakar Hukum Unair Sebut Uang Milik Korban Wahyu Kenzo Bisa Balik
"RE memiliki peran sebagai salah satu tim ATG. Yang bersangkutan merupakan founder dan berada satu klik di bawah Wahyu Kenzo," kata Buher, sapaan akrab Kapolresta dikutip dari ANTARA, Kamis (16/03/2023).
Buher menjelaskan selama ini RE memiliki peranan untuk merekrut member atau orang-orang yang berkeinginan untuk berinvestasi pada robot trading ATG.
Selain itu, RE juga berperan memberikan persentase keuntungan kepada para korban dan mencari jaringan.
Menurut Kapolresta, RE mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 yang diberi istilah selisih rate pada setiap transaksi yang dilakukan oleh robot trading ATG. Jumlah transaksi yang dilakukan para korban cukup banyak sehingga keuntungan yang didapat juga besar.
"Dari keterangan yang bersangkutan, selama dua tahun mulai dari deposit hingga penarikan, keuntungan yang diperoleh mencapai Rp10 miliar," katanya.
Baca Juga: Dinas Pendidikan Riau Sedang Cari Oknum yang Hasut PNS dan Kepsek Berinvestasi ke Wahyu Kenzo
Ia menambahkan ada sejumlah barang bukti yang diamankan oleh penyidik Polresta Malang Kota dari tangan tersangka RE, antara lain buku tabungan, telepon genggam pintar, dan satu unit laptop.
"Dalam perkara ini kami mengamankan barang bukti berupa buku tabungan, handphone, dan satu laptop yang kami analisis," katanya.
Tersangka RE dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 115 jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp 12 miliar. Pasal 106 jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2014 ancaman pidana 4 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar.
Selain itu, Pasal 45A jo Pasal 28 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda Rp1 miliar.
Kemudian ada Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara, Pasal 372 KUHP tentang Penipuan juga 4 tahun penjara, Pasal 3 dan 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan TPPU dengan ancaman 20 tahun penjara atau Rp 10 miliar.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO