Sejumlah warga nekat menempati Kampung Susun Bayam (KSB) secara paksa. Hal ini dilakukan lantaran warga tidak bisa menempati hunian yang dijanjikan eks Gubernur Anies Baswedan setelah membangun Jakarta International Stadium (JIS) itu.
Salah satu warga Kampung Bayam, Suryo, dalam keterangan tertulisnya menyebut Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono dan PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tidak meneruskan amanah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Keduanya juga dianggap melakukan maladministrasi dengan menunda dan mempersulit warga Kampung Bayam menempati unit KSB.
Baca Juga: Warga Kampung Bayam Terlantar Gegara JIS, Musni Umar: Bukan Tanggung Jawab Anies, tapi Pemprov DKI
"Makanya kita hari ini pulang ke rumah dengan bertempat tinggal di sini, padahal kami ini warga yang setuju dengan pergub, kami sudah kooperatif, sudah mengikuti alur birokrasi," ujar Suryo, Kamis (16/3/2022).
Ia menyebut pada Desember 2021 lalu, warga Kampung Bayam sudah harus menerima kunci, dan sudah ada surat kesepakatan pada 10 Januari 2023 kepada Pj Gubernur.
Sementara Direktur Eksekutif IRES Hari Akbar Apriawan mengatakan warga sudah menjajaki alur birokrasi mulai dari membuat dokumen perjanjian bermaterai dengan Jakpro. Bukti keterlibatan secara langsung selama proses mulai dari perencanaan sampai terbangunnya Kampung Susun Bayam.
Warga juga disebutnya menyepakati biaya sewa sesuai Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Tarif Penyesuaian Retribusi Pelayanan Perumahan yang dokumennya sudah diserahkan kepada Jakpro.
“Warga akan menempati rumahnya. Tapi Jakpro dan Pemprov tidak kunjung memberikan aksesnya. Warga akan menetap mulai hari ini. Agenda hari ini adalah pendudukan hak tinggal,” tutur Hari.
"Sesuai kesepakatan apabila tanggal 11 Maret warga tidak mendapatkan kunci, maka hari ini kami warga Kampung Bayam sepakat untuk tinggal di Kampung Susun Bayam," kata Hari memungkasi.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024